BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sepanjang tahun 2025, mantir adat Kelurahan Kuala Kurun, banyak menangani berbagai kasus perceraian yang disebabkan oleh tindakan perselingkuhan dalam rumah tangga.
“Ada 30 persen kasus perceraian yang kami tangani disebabkan perselingkuhan dan faktor ekonomi,” ujar Ketua Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Hermin Ganti, Rabu (23/4/2025).
Dia menuturkan, faktor penyebab perselingkuhan diantaranya media sosial, ketidakpuasan dalam hubungan seksual, kesempatan dan godaan, kurang komunikasi, perasaan bosan dan jenuh, serta faktor lainnya.
“Dari penyelesaian kasus perceraian yang kami tangani, ada yang berhasil rujuk kembali, ada yang memilih untuk bercerai,” tuturnya.
Untuk menghindari terjadi perselingkuhan, setiap pasangan suami istri harus memiliki batasan yang jelas saat berinteraksi di media sosial, membangun komunikasi yang jujur dan terbuka, menghargai dan memberikan perhatian kepada pasangan, serta percaya dan menyelesaikan masalah secara dewasa.
“Yang tidak kalah penting yaitu menjaga komitmen awal perkawinan yang tetap setia dalam keadaan suka dan duka, serta menghindari diri dari situasi mengundang godaan yang akan berujung pada perselingkuhan,” tegasnya.
Selain kasus perceraian, ada banyak kasus lain yang ditangani Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun, seperti perkelahian, pencurian, penggelapan hak, penyerobotan tanah dan lainnya.
“Penanganan kasus secara hukum adat Dayak yang dilakukan itu, didasari pada 96 pasal yang terdapat pada hukum adat Dayak Kalimantan Tengah,” tukasnya. (ahs)