Polres Gumas Tangkap Sindikat Pencuri Sawit, Selamatkan Ratusan Nyawa dari Narkoba

Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, C.P.H.R, C.B.A, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos, M.H, dan Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos, ketika memimpin press rilis pengungkapan kasus menonjol, di lobi Mapolres setempat, Senin (29/6/2026).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan press rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), selama periode Bulan Januari hingga Juni 2026.

Pemaparan capaian paruh tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, C.P.H.R, C.B.A, dan Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos, M.H. yang didampingi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.

Acara yang digelar untuk mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus bukti nyata bahwa kepolisian merespon cepat setiap keresahan masyarakat, baik menyangkut kejahatan jalanan maupun peredaran barang haram.

Dalam rilisnya, jajaran Sat Reskrim membeberkan keberhasilan menekan tren kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Juni 2026. Polres Gumas berhasil menggulung 13 tersangka dari sembilan kasus tindak pidana, yang terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 53 jenis barang bukti dengan total kerugian materil yang mencapai Rp480.371.000, serta memastikan ketanggapan petugas membuat seluruh kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa.

Salah satu pengungkapan kasus yang mendapat apresiasi adalah respon cepat kepolisian terkait laporan pencurian kelapa sawit di area PT Mulya Sawit Agro Lestari. Peristiwa tindak pidana yang terjadi pada 15 Juni 2026 itu berhasil ditangani dalam waktu singkat dengan mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, motif keenam pelaku tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi dengan menjalankan modus pencurian buah restan (sisa panen) pada malam hari. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa satu unit Dump Truck berwarna kuning bernomor polisi KH 8155 HM dan tiga buah tojok sawit, yang mana kerugian materil perusahaan ditaksir mencapai Rp15.000.000 tanpa adanya insiden korban jiwa.

Mewakili Kapolres Gumas Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan maksimal bagi warganya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan. Polres Gumas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing secara bersama-sama, dan jangan ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat agar bisa segera kami tindak,” tegas AKP Agung, Senin (29/6/2026).

Prestasi gemilang juga ditorehkan oleh jajaran Satresnarkoba yang sukses memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Gumas.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya berhasil membongkar 12 perkara tindak pidana narkotika yang tersebar di empat kecamatan, dengan rincian delapan kasus di Kecamatan Manuhing, dua kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tewah dan Kurun.

“Dari belasan kasus peredaran gelap narkotika itu, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos, M.H.

Menariknya, dari hasil pendalaman modus operandi, para tersangka diketahui beraksi secara individu dan bukan merupakan satu jaringan sindikat. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, sehingga menuntut kejelian dan kerja keras ekstra dari petugas kepolisian di lapangan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka mencapai berat kotor 53,78 gram. Jumlah barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp107.520.000,” jelasnya.

Dengan pengungkapan perkara yang telah dilakukan dengan kerja keras sejak Januari hingga Juni 2026 itu, jajaran Polres Gumas berhasil menyelamatkan kurang lebih 268 jiwa penduduk Kabupaten Gumas dari jerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan menyelamatkan masa depan generasi penerus kita. Pengungkapan ini menjadi pencapaian luar biasa yang berdampak sangat positif bagi kesehatan dan keamanan lingkungan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (ahs)