Sekda Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perbup Gumas tentang TPP

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson meminta agar Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bisa segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Yansiterson ketika memimpin rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gumas tentang TPP, menindaklanjuti keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Kamis (19/2/2021).

“Kita tidak ingin menunda-nunda supaya kita semua ingin lebih cepat siap,” kata Yansiterson.

Dijelaskan Yansiterson, selain rancangan Perbup tentang TPP, regulasi lainnya yang juga harus segera diselesaikan adalah perubahan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan. Pasalnya, kedua regulasi tersebut saling berhubungan.

Dia meminta masing-masing tim yang menangani kedua peraturan itu, bisa melakukan telaahan secara cermat. “Silahkan dicermati, dikritisi, diberikan catatan dan masukan. Misalnya dalam hal-hal tertentu di pasal berapa, di ayat berapa, dan sesuaikan juga dengan aturan lainnya. Dalam waktu dekat ini, saya ingin Peraturan Bupati ini juga sudah stanby dengan pencermatan-pencermatan yang sudah kita lakukan dan dikoreksi,” kata Yansiterson.

Lebih lanjut sekda juga berharap, paling tidak pekan depan rancangan peraturan bupati itu sudah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset.

Tampak hadir dalam rapat itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand, Asisten III Untung Dugan, kepala perangkat daerah serta pihak-pihak terkait lainnya. (ari)