BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti mendorong para orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Karena menurut Younita, selain pentingnya KIA bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, saat ini ketersediaan blanko KIA di Dinas Dukcapil setempat juga terbilang mencukupi.
“Saat ini ketersediaan blanko KIA ada 3.875 lembar. Jumlah itu terbilang cukup,” ucap Younita saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat (19/2/2021).
Untuk mengurus KIA, jelas Younita, orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.
“Untuk foto juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjil latar foto berwarna merah. Hanya perlu membawa satu lembar foto,” bebernya.
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan 7.125 KIA untuk anak-anak yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten setempat.
Sementara untuk blanko KTP Elektronik, imbuh dia, saat ini adalah sebanyak 3.420. Karena itu, untuk mempercepat administrasi kependudukan di wilayah setempat, dalam waktu dekat Disdukcapil Gumas juga akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan ke desa atau jemput bola.
“Kami mendorong masyarakat Gumas yang telah memenuhi persyaratan namun belum melakukan perekaman KTP-el, agar segera melakukan perekaman, baik itu di kantor kecamatan maupun di kantor Disdukcapil setempat,” kata Younita. (ari/ant)