BALANGANEWS, KUALA KURUN – Personil Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, tidak henti-hentinya menyampaikan dan melaksanakan sosialisasi berupa tatap muka secara langsung tentang saber pungli di Jalan Temanggung Panji Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Senin (12/7/2021) pagi.
Dalam hal ini, Satlantas Polres Gumas membentangkan spanduk yang bertuliskan “Stop pungli… pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera, dan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar” kepada pengguna jalan yang sedang melintas.
Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria T.H., S.T.K., S.I.K., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di tempat tinggalnya serta ke depan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Bayu.
Ditambahkannya, bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Polres Gunung Mas. Diharapkan, usaha ini diterima oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas. (grd)