BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Salah satu upaya Pemko Palangka Raya dalam menekan penyebarannya Covid-19, yakni menerapkan kembali Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/202.
Dalam SE Wali Kota itu secara rinci memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
“Lagi-lagi kebijakan pembatasan tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Senin (12/7/2021).
Tidak bisa dipungkiri kata dia, angka kasus orang yang terinfeksi Covid-19 masih cukup tinggi. Karenanya, melalui kebijakan pembatasan, seperti WFH bekerja dari rumah diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.
“Tentu diharapkan semuanya berkomitmen untuk mematuhi anjuran dan ketentuan tersebut,” tambah Ridha.
Tidak kalah pentingnya sambung dia, yaitu jangan dikarenakan pemberlakuan WFH membuat para ASN, abdi negara atau tenaga kerja menjadi malas melaksanakan tugasnya. Sebaliknya tetap maksimal bekerja sekalipun di rumah.
Di sisi lain legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, perlunya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, walaupun WFH ini akan berdampak pada pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik. (oje)