Penanganan Covid-19 yang Utama untuk Mengendalikan Penularan

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing saat memimpin rapat koordinasi membahas langkah-langkah konkrit di lapangan dalam menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (23/7/2021)
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing saat memimpin rapat koordinasi membahas langkah-langkah konkrit di lapangan dalam menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (23/7/2021)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing memimpin rapat koordinasi membahas langkah-langkah konkrit di lapangan dalam menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gunung Mas, di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (23/7/2021).

Dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Kejari Gunung Mas Anthony, Perwira Penghubung Kodim 1011/PLK Kapten M. Ayyub, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kelas II, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama, kepala perangkat daerah terkait lainnya.

“Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas cenderung masih meningkat kita masih evaluasi lagi tentang kegiatan terutama PPKM tersebut seperti apa, jika memang menurut kita masih belum tepat kita akan koreksi,” kata Wabup.

Efrensia L.P. Umbing mengatakan, penangan Covid-19 ini tujuannya adalah mengendalikan penularan-penularan Covid-19 jangan sampai lebih luas lagi bagi mereka yang terpapar harus diisolasi mandiri.

“Secara khusus rapat itu juga membahas terkait penanganan yang terpapar Covid-19 bagaimana penanganan saudara-saudara kita yang isolasi. Kalau isolasi kurang juga dilakukan evaluasi mandirinya terpusatkan itu rencana kita, minimal untuk Kelurahan Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir ada Rumah Sakit yang kapasitasnya 47 bet. Sekarangkan baru terisi 17 bet artinya masih memungkinkan. Agar mereka yang terpapar Covid-19 jangan berkeliaran ke mana-mana walaupun tanpa gejala karena mereka membawa virus berpotensi menyebarkan ke yang lain lagi,” ujar Efrensia L.P Umbing.

Lebih lanjut kata Efrensia, guna membatasi gerakannya selama masa pemulihan kalau sudah negatif baru boleh keluar dari isolasinya.

“Selama inikan disinyalir orang-orang yang isolasi mandiri itu ya, masih bisa berkeliaran walaupun belum juga kita buktikan artinya masih dugaan. Kami akan mengambil langkah tegas untuk isolasi terpusat saja supaya dia tidak bisa berkeliaran lagi, supaya tidak bisa menularkan ke yang lainnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menambahkan, terkait pembatasan mobilitas, di rumah saja kalau tidak ada hal-hal yang urgen atau penting.

“Kecuali orang yang bermata pencaharian, dia yang harus keluar rumah ya apa boleh buat, namun dia harus mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, sering-sering mencuci tangan menghindari kerumunan,” ingatnya.

Kemudian untuk yang protokol kesehatan 5 M, juga 3 T yakni testing, tracing, dan treatment. Termasuk isolasi terpusat tadi bagian dari treatment lalu vaksinasi.

“Dalam menyikapi semua sudah kita lakukan, mungkin caranya ada yang perlu dikoreksi, yang masih dianggap belum efektif artinya bukan belum dilakukan, sudah semua dilakukan. Cuma efektif-kah, kalau belum ayo bagaimana lagi yang lebih efektif lagi supaya cepat terputus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (grd)