Angkutan PBS Dilarang Melintasi Ruas Palangka Raya-Kuala Kurun

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sepakat melarang angkutan produksi perkebunan, pertambangan dengan kehutanan yang Over Dimention Over Loading (Odol) untuk melewati ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, sejak 23 Juli 2021.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, istilah Odol digunakan untuk menyebut kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan, tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku atau kapasitas kelas jalan.

“Ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang Sembilan meter,” ucap Jaya, yang sedang berada di Desa Sepang Kota, Jum’at (23/7/2021) kemarin.

Pelarangan angkutan Odol melalui ruas jalan Palangka Raya- Kuala Kurun dilakukan agar ruas jalan tersebut tidak cepat rusak selain melindungi pengguna jalan lainnya, seperti transportasi angkutan orang dan barang.

Upaya sosialisasi dilakukan dengan berbagai media, salah satunya melalui spanduk yang dipasang di beberapa titik di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, disamping lewat media lainnya seperti media cetak, media elektronik dan media online.

Spanduk tersebut berisi larangan kepada truk angkutan, khususnya produksi perkebunan, pertambangan dengan kehutanan yang Odol agar tidak melalui ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. (grd)