Kadisdik Keluarkan Surat Larangan Penjualan Buku Kepada Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Pauliansyah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Pauliansyah

BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Keluarkan Surat Nomor : 420/372/BP-SMP.01VII/2021 mengenai larangan penjualan buku dan LKS kepada siswa pada 19 Juli lalu.

Surat yang ditandatangani oleh Kadisdik Pauliansyah ini ditujukan kepada Kepala TK/SD/SMP Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Palangka Raya.

Selain itu juga, surat ini dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari Surat Walikota Palangka Raya Nomor : 700/112/STL-K/VII.c/2021/INSP tanggal 12 Juli 2021 perihal tindaklanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 Inspektorat Kota Palangka Raya, dimana dari laporan hasil pemeriksaan khusus tersebut terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dan menindaklanjuti Surat dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor : 420/371/P-SD.03/IX/2021 Tanggal 10 September 2020 Perihal Larangan Penjualan Buku dan LKS Kepada Siswa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kota Palangka Raya Tahun 2021, berikut petunjuk penyelesaian (tindak lanjut) :
1. Kepada seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk mengingatkan sekolah agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS).

2. Kepala Satuan Pendidikan dan Guru dilarang menjual atau memungut biaya Buku dan LKS kepada siswa (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 181 huruf a yakni “Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan ataupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan). (asp)