BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi penanganan permasalahan hukum pada bidang perdata dan tata usaha, serta dukungan intelijen dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
”Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kami akan mendapat pendampingan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga nantinya bisa berjalan baik dan berhasil, tanpa adanya gugatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon, Rabu (13/12/2023).
Dia mengakui, KPU adalah suatu lembaga yang sangat rentan digugat, karena setiap keputusan yang diambil hingga berita acara dibuat, itu dapat menjadi bahan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu.
”Kami mohon dibimbing dan diberikan pendampingan mengenai permasalahan hukum maupun hal-hal lainnya. Kami juga berterima kasih atas perhatian dari kejaksaan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni menuturkan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
”Kerjasama ini juga untuk optimalisasi Tupoksi bidang intelijen kejari, dalam mendukung penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tuturnya.
Ruang lingkup kerjasama itu yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, dan audit hukum oleh jaksa pengacara negara (JPN) pada perkara perdata dan tata usaha negara.
”Tindakan hukum lainnya yakni pemberian layanan hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, hingga menegakkan kewibawaan melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi,” terangnya.
Kemudian, memberikan sosialisasi hukum tentang pemilu, mengoptimalkan pos pelayanan hukum, pengaduan masyarakat serta posko pemilu yang dimiliki bidang intelijen kejari, sebagai upaya preventif untuk mencegah segala bentuk penyimpangan atau kecurangan selama kampanye hingga pencoblosan.
”Kami juga akan melakukan mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (ahs)