BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun menyelenggarakan kegiatan Pelayanan di luar Kantor (LDK), bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (21/2/2022). Kegiatan dilakukan secara tatap muka namun tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebagai narasumber adalah Tim Penyuluh Pajak dari KP2KP Kuala Kurun dan dihadiri 26 peserta dari perwakilan pejabat dan perwakilan pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan LDK kali ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang diselenggarakan KP2KP untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dan masyarakat dengan cara mendekati lokasi wajib pajak.
Pelayanan yang diberikan antara lain berupa pengurusan NPWP, EFIN, pelaporan SPT Tahunan, penyuluhan pajak dan konsultasi perpajakan.
Pada kegiatan LDK kali ini disampaikan juga sekilas materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mempunyai jangka waktu terbatas hanya enam bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Pada bulan Januari 2022, kami telah bersurat kepada pimpinan OPD/Kementerian/Lembaga di Kabupaten Gunung Mas yang pada intinya meminta kerjasamanya agar memastikan bendahara di masing-masing instansi telah membuat dan menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tepat waktu. Selain itu juga meminta kerjasamanya untuk mengingatkan para ASN di masing-masing instansi pemerintah, lapor SPT secara e-Filing tepat waktu,” demikian disampaikan Alfin Subarkah.
Ditambahkannya juga bahwa, Tim penyuluh KP2KP Kuala Kurun pada tanggal 7 sampai 9 Februari 2022 yang lalu telah melakukan bimbingan teknis pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan penyampaian informasi perpajakan terkini bagi para bendahara.
Pada kesempatan itu, Alfin Subarkah mengajak peserta untuk me-refresh pemahaman tentang apa itu SPT Tahunan, jenis-jenis formulirnya dan peruntukannya serta prinsip-prinsip mengisi SPT Tahunan yaitu harus benar, lengkap dan jelas.
Selanjutnya, disampaikan materi PPS sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Kemudian dilanjutkan manfaat, tarif dan bagaimana cara mengikuti program PPS dimaksud.
Peranan pajak sangat penting untuk pembangunan nasional termasuk pembangunan di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam perkembangan kegiatan perekonomian saat ini maka aplikasi elektronik menjadi sangat dibutuhkan. Dunia perbankan telah menggunakan aplikasi mobile banking, ATM yang memerlukan password/PIN, maka Direktorat Jenderal Pajak juga sudah melakukannya. Hal penting terkait penggunaan e-filing yaitu NPWP, EFIN dan akun djponline, namun ketika sudah bisa login akun djponline maka EFIN tidak diperlukan lagi saat itu.
“Kami di Setda Kabupaten Gunung Mas mendukung kegiatan ini dan akan mematuhi pelaporan pajak secara e-filing,” demikian disampaikan Asisten II, Richard dalam sambutannya.
Kegiatan LDK kemudian dilanjutkan dengan pelayanan pengurusan EFIN bagi wajib pajak yang lupa password dan konsultasi SPT Tahunan.
Kedepan KP2KP Kuala Kurun akan melakukan kegiatan ini di beberapa tempat dengan harapan menjadi dapat bermanfaat sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, peningkatan kesadaran dan kepedulian pajak, sehingga pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat.
Apabila nantinya setelah dilakukan kegiatan LDK ini ternyata masih memerlukan penjelasan dan informasi lebih lanjut silakan menghubungi KP2KP Kuala Kurun atau KPP Pratama Palangkaraya atau dapat juga menghubungi saluran komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak pada hari dan jam kerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Pajak Kuat Indonesia Maju. (grd)