BALANGANEWS, KUALA KURUN – Menindaklanjuti keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mengimbau agar menghentikan penggunaan obat cair atau sirup, terkait hal tersebut Polres Gunung Mas (Gumas) melalui jajarannya turun langsung ke toko-toko obat di wilayah Gumas, dan guna memastikan tak ada obat sirup dijual.
Hal itu juga dilakukan Polsek Kurun, yang mendatangi sejumlah toko obat dan minimarket di kota Kuala Kurun. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
“Kami dari kepolisian secara proaktif, terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” kata Kapolsek Kurun Ipda Arya Tanjung, S.Tr.K., Jum’at (21/10/2022) pagi.
Selain itu, Arya mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.
“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu. Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor, sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko ini, pengumuman dari pemerintah yang mengatakan bahwa untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. Di di setiap toko, apotek, sudah ada pengumumannya. Dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” ucapnya.
Sementara Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., meminta pada Bhabinkamtibmas di Polsek Jajaran untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup. (grd)