BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS) tahun 2023, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam rangka pencegahan stunting dari hulu.
“Dengan adanya rakor ini akan tercipta sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan serta pihak terkait, yang tertuang di nota kesepahaman bersama dalam hal pencegahan stunting dari hulu kepada catin/calon PUS,” ujar Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Jumat (28/4/2023).
Dalam pencegahan stunting dari hulu, Pemkab akan menjalin kerjasama dengan lembaga keagamaan yang mengesahkan acara pernikahan, karena pasti setiap calon pengantin akan mendatangi lembaga agama masing-masing untuk mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan.
“Nanti lembaga keagamaan yang akan memberikan pembinaan, membuka konsultasi, dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin sebelum menikah. Kalau dinilai belum siap, maka pernikahan bisa ditunda,” tegasnya.
Di samping itu, calon pengantin juga akan diberikan edukasi mengenai bagaimana menjadi seorang orang tua dalam membimbing, membina, merawat, dan mengasuh anak, sehingga anak yang dilahirkan menjadi sehat, berkualitas, serta tidak stunting.
“Dalam pencegahan stunting, perlu upaya yang dilakukan dari hulu yakni kepada calon pengantin. Mereka harus sehat dulu, sehingga juga melahirkan anak yang sehat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gumas Edwin Yustian menuturkan, rakor bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang pentingnya pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin/calon PUS dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Rakor diikuti 80 peserta, terdiri kepala perangkat daerah terkait, kepala kementerian agama, seluruh kepala UPT Puskesmas, pimpinan lembaga keagamaan, dan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagai admin elsimil kecamatan,” jelasnya.
Melalui rakor tersebut, akan terbangun komitmen bersama dalam implementasi pencegahan stunting dari hulu kepada calon pengantin pada berbagai tingkatan wilayah, melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama.
“Kalau nota kesepahaman bersama ditandatangani, maka semua yang terlibat harus bergerak untuk implementasi di lapangan secara terpadu dan memperkuat koordinasi sehingga program ini bisa lebih efektif,” tukasnya. (ahs)