BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gumas bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mengikuti dialog publik secara daring, yang mengambil tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, yang diselenggarakan Divisi Humas Mabes Polri.
“Dengan adanya dialog publik ini, kami berharap wartawan khususnya di Kabupaten Gumas dapat menjalankan tugas dengan selalu selaras dan sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Wakapolres Kompol Tri Wibowo, Kamis, (1/6/2023).
Dia menuturkan, profesionalisme wartawan akan menjadi tolok ukur bagi kemerdekaan pers ketika menjalankan tugasnya, dan transparansi wartawan juga menjadi hal yang penting dalam mengukur profesionalisme.
“Kami ingin hubungan Polres dengan wartawan yang sudah terjalin baik dapat terus dipertahankan. Ini demi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Gumas Popy Oktovery menegaskan, seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga akan berperan aktif dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan kepolisian untuk menjalankan Harkamtibmas,” tuturnya.
Pada dialog publik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Mohamad Hendra Suhartiyono mengatakan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Namun juga harus tetap tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Wartawan juga tidak bisa disangkakan atau dijerat UU ITE dengan merujuk pada kode etik. Semuanya berlaku saat menjalankan tugas jurnalistik,” tandasnya. (ahs)