BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tragis dialami oleh dua pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kapuas, yang berinisial IR (30) dan MA (16), keduanya harus meregang nyawa oleh seorang pria berinisial SW (43).
Kedua pasutri tersebut ditemukan tewas di Jalan Palangkaraya Buntok, tepatnya di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dengan kondisi luka-luka pada Minggu (10/9/2023) yang lalu.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, dan Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, dari penemuan mayat tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian dan otopsi kepada korban di rumah sakit kota Palangkaraya.
“Dari hasil otopsi ternyata kedua korban ini merupakan keluarga dari warga yang melapor kehilangan keluarga di Polsek Timpah, lalu dilakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa korban diduga dibunuh,” ucapnya, Rabu (13/9/2023).
Lanjutnya usai mendapatkan titik terang tim gabungan Reskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polresta Palangkaraya dan Subdi tiga Jatantrans Polda Kalteng, mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Kota Palangkaraya di tempat persembunyiannya.
“Pelaku beserta barang bukti telah berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya. (put)