BALANGANEWS, kuala kapuas – Dalam Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Desa Danau Pantu, Kecamatan kecamatan timpah, Kabupaten Kapuas akhirnya memasuki babak baru.
Dimana saat ini terdakwa MAL yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau, telah dilakukan persidangan perdana yaitu di pengadilan negeri (PN) Tipikor Kota Palangkaraya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Amir Giri Muryawan membenarkan, bahwa Jaksa penuntut umum (PJU) Kejari Kapuas telah melaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa MAL.
“Untuk terdakwa MAL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (dd) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, telah disidangkan Senin (18/9/20202) kemarin,” ucapnya, Selasa (19/9/2023).
Dirinya menambahkan dalam sidang yang dilaksanakan di PN Tipikor Palangka Raya dipimpin oleh Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terdakwa.
“Untuk terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari rutan palangka raya, dan ini sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh JPU Alfian Fahmi N Huda,” jelasnya. (put)