BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat, Kabupaten Kapuas dan juga Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat jajaran Polres Kapuas serta Polda Kalteng memberikan imbauan.
Dalam imbauan tersebut mengajak masyarakat Kabupaten Kapuas, serta Provinsi Kalteng untuk dapat menghindari perjudian online yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, serta dapat terjerat pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mewakili Kabidhumas Polsa Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, bahwa ancaman hukuman untuk pelaku perjudian online, tertera pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
“Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumentasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ucapnya, Selasa (19/9/2023).
Lanjutnya dimana dalam titik berat penerapan Pasal 27 ayat 2 UU ITE, adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs,dan/atau sistem billing operator bandar,” pungkasnya.
Selain itu juga bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan.
“Penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dan satu perangkat ke perangkat lain, didistribusikan atau menyebarkan dan satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/perangkat,” jelasnya. (put)