Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Bukti Obat Tanpa Merek Dimusnahkan

Whatsapp Image 2023 10 17 At 6.04.40 Pm
Wakapolres bersama tamu undangan melihatkan barang bukti narkoba dan obat tanpa merk untuk dimusnahkan

BALANGANEWS, – Jajaran Kapuas melalui Satuan Reserse () melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di halaman ruang Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Kapuas dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra dihadiri oleh Ketua Pelaksana Harian Kabupaten Kapuas diwakili oleh Sekretaris Pelaksana P4GN, Kajari Kapuas diwakili oleh Kasi BB, Ketua Negeri Kapuas diwakili Wakil Pengadilan Negeri Kapuas.

Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 797,16 gram, dan obat tanpa merek mengandung Karispodol sebanyak 9980 butir, dilakukan pengetesan atau pun diuji.

“Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengetesan keaslian barang bukti jenis dengan alat General Screening Drugs oleh pihak IAI Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas yang disaksikan oleh semuanya baik tamu undangan dan awak media,” katanya.

Setelah dipastikan keaslian barang haram narkoba usai dilakukan pengetesan, ratusan gram narkoba dan 9980 butir obat tanpa merek mengandung Karispodol langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

“Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, yang disaksikan oleh para tersangka berinisial AN dan MT,” jelasnya. (put)