Ini Kronologis Pelaku Melancarkan Aksi untuk Melakukan Pembakaran

Whatsapp Image 2023 10 17 At 6.04.39 Pm

, KUALA – Pengungkapan kasus beberapa rumah dan satu sekolah di wilayah Kabupaten Kapuas, terus didalami oleh pihak kepolisian Kapuas, walau telah adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Kali ini AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto menuturkan untuk kronologis para pelaku saat melakukan pembakaran rumah yang ada di Kabupaten Kapuas, hingga membuat kegaduhan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

“Awalnya sebelum kejadian, para pelaku ini merencanakan aksi untuk membakar, hingga mendatangi lokasi menggunakan kendaraan bermotor, kemudian pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar satu buah celana kain pendek, yang dipakai Abdurrosyid menggunakan satu buah mancis yang diletakkan di sela – sela atap rumah,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).

Setelah api menyala lalu para pelaku menyiramkan empat botol plastik diduga minyak gas ke api yang menyala, hingga akhirnya membesar, yang mengenai bangunan sekolah SMP 4 di jalan RA Kartini Kelurahan Selat Hilir Kabupaten Kapuas.

“Mereka juga melakukan pembakaran rumah di jalan Jendral A Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan cara membakar triplek yang berada di dalam bangunan rumah dinas menggunakan korek api,” pungkasnya.

Begitu juga kejadian di areal bangunan eks akademi perawatan (Akper Kabupaten Kapuas atau eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, para pelaku mengambil kain yang berada di sekitar lokasi yang ditumpuk dengan daun kering yang kemudian dinyalakan dengan korek api.

“Dari beberapa lokasi kejadian kami mengamankan barang bukti korek api, kayu yang telah terbakar, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk menuju ke lokasi yang akan dibakar, sedangkan untuk para tersangka dikenakan dengan pasal 187 ayat (i) jo pasal 187 ter jo pasal 55 kuhpidana ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelasnya. (put)