Maju Caleg DPRD Kapuas, Ela Arvionita Siap Perjuangkan Hak Perempuan

Whatsapp Image 2023 11 28 At 12.35.00 Pm
Ela Arvionita

BALANGANEWS, KAPUAS – Pemilihan Umum merupakan momentum strategis untuk meningkatkan tatanan kehidupan yang lebih demokratis, di mana dalam hal itu, perempuan dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik di lembaga legislatif.

Salah satu perempuan di Kabupaten Kapuas, yang juga merupakan kader Partai Amanat (PAN) Kalimantan Tengah (), menyatakan, dalam rangka menunjukkan peran perempuan di lembaga legislatif, maka perempuan harus terjun langsung ke politik.

Berdasarkan dari hal itu, dirinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kabupaten Kapuas pada 2024 mendatang.

“Saya secara pribadi maju sebagai Caleg lembaga legislatif di DPRD di Kabupaten Kapuas, di Daerah Pemilihan (Dapil) II (dua) yaitu Kecamatan , Kapuas Barat dan Mantangai dari Partai PAN,” kata Ela Arvionita, S.Pd, Selasa (28/11/2023).

Whatsapp Image 2023 11 28 At 11.19.13 Am

Ia meyakini, bahwa perempuan adalah setengah dari masyarakat, perempuan adalah subjek , karena hampir tidak ada ruang dalam kehidupan ini kecuali semua membutuhkan kehadiran perempuan. Dan permasalahan perempuan akan berdampak pada permasalahan bangsa, sebaliknya, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa pasti akan berdampak pada perempuan.

“Itu motivasi saya maju di caleg ini adalah untuk menyuarakan, bahwa perempuan adalah subjek pembangun, perempuan harus berdaya, karena ketika perempuan berdaya dia akan mampu memperdayakan dan tidak mudah diberdayakan,” katanya.

Selain itu, tekadnya untuk terjun sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan melalui bidang politik sehingga perempuan bisa berperan aktif dalam dunia perpolitikan dan pengambilan keputusan.

“Dengan duduknya perempuan di legislatif, maka perempuan dituntut untuk mampu menyumbangkan pemikiran yang strategis bagi perbaikan nasib dan mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Dirinya mengutip dari teori perwakilan politik, yang merujuk Lovenduski, yang menyebutkan, perwakilan politik perempuan dapat diartikan sebagai kehadiran anggota kelompok tertentu (perempuan) dalam lembaga-lembaga politik formal.

Teori perwakilan politik itu sambung Ela, menyebutkan bahwa, para wakil mempunyai dorongan untuk mewakili kepentingan masyarakat yang memilihnya atau yang akan memilih mereka di waktu mendatang.

“Perwakilan politik perempuan harus mengarah pada perwakilan substantif, bukan diskriminatif. Perwakilan substantif mengarahkan perhatian pada ide mengenai kepentingan-kepentingan perempuan,” sambungnya.

Selain itu juga, Ketua DPD Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kapuas ini menyebutkan, rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.

“Saya harap kita sesama perempuan bisa saling mendukung, saling memotivasi, saling menginspirasi. Saya siap menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Kapuas dan di Kalimantan Tengah. Mari bangkit perempuan-perempuan tangguh, bersama kita pasti bisa,” imbuhnya. (asp)