BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jaksa Fungsional Kejari Kapuas Stefanus Simbolon, bersama beserta Staf Kejari Kapuas melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa dan Pelayanan Hukum on the road serta pendampingan dalam rangka penekanan dampak inflasi melalui pasar murah.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pasak Talawang dihadiri oleh Camat Pasak Talawang Dodo, serta para Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Pasak Talawang.
Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber yaitu “Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas dari Korupsi” serta dialog interaktif antara peserta dan narasumber mengenai berbagai permasalahan dan isu – isu yang dialami oleh peserta untuk dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Beberapa hal dalam kegiatan antara lain tentang permasalahan dan isu – isu yang dialami oleh peserta untuk dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ungkap Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Kejaksaan Negeri Kapuas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Dan juga merupakan salah satu kegiatan yang bersifat edukasi melalui penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023,” jelasnya. (put)