BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksan negeri (Kejari) Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga PT. Asmin Bara Bronang (ABB), laksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan.
Dimana kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rujab Bupati Kapuas, Senin (4/3/2024), sebagai bentuk terkait Program Corporate social Responsibility (CSR). Dimana kegiatan itu dihadiri langsung oleh penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Septedy, serta dihadiri juga kepala Kejari Kapuas, dan manajemen PT. ABB.
Erlin Hardi, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.
“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan sebagai bentuk tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas terkait yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan infrastruktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang di Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan di tahun 2024. (put)