Kejari Kapuas Sampaikan Program Jaga Desa ke Kecamatan Basarang

Suasana kegiatan program kejari dalam jaga desa di Kecamatan Basarang

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk Desa Pangkalan Rekan dan Desa Basarang yang bertempat di Kantor Desa Basarang Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya, bersama Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Kapuas Michael Stefanus Simbolon, dan staf Kejari Kapuas.

Kejari Kapuas Lucthas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan yaitu mengenai pengelolaan dana desa dan Restorative Justice.

“Kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Basarang Eko Darmaputra, Sekretaris Camat Basarang Nyoman Mugre dan diikuti oleh para Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa orang masyarakat desa. (Put)