Ini Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan di Pasar Besar Kapuas Kepada Korban

Pelaku saat diinterogasi oleh Kapolres Kapuas didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam kegiatan rilis

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pembunuhan yang terjadi di wilayah komplek pasar besar Kabupaten Kapuas yang sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dalam rilisnya mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku SD kepada korbannya berinisial YB, karena sakit hati pelaku.

“Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku ini sakit hati kepada korban, dimana pada malam sebelum kejadian pelaku ini dikeroyok pelaku bersama dua orang lainnya,” ucapnya, Kamis (4/7/2024).

Lanjutnya, dari pengeroyokan tersebut, kata Kapolres pelaku membeli satu buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dan mencari ketiga orang yang mengeroyoknya, dimana pelaku mengingat bahwa korban ikut mengeroyok pelaku.

“Karena pelaku ini ingat korban ikut mengeroyok dirinya bersama dua orang lainnya, pelaku yang bertemu korban di pasar besar Kapuas langsung menusuk korban beberapa kali hingga korban mengalami beberapa luka tusukan dan meninggal dunia,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. (put)