BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, kembali akan segera menetapkan terduga tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejari Kapuas Lucthas Rohman, yang mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan menggelar rilis dalam penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti, serta dilalukan juga gelar perkara, pidana khusus (Pidsus) akan menggelar rilis untuk penetapan tersangka kepada oknum Aparatur sipil negara (ASN),” ucapnya, Selasa (9/7/2024).
Dirinya menuturkan untuk perkara apa dan inisial namanya sesorang yang akan ditetapkan tersangka, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi Kejari Kapuas.
“Nanti akan ada rilis resmi dalam penetapan dan perkara Tipikor dimana ya,” pungkasnya.
Adapun sebelumnya terdapat beberapa berkas yang saat ini sedang dalam penanganan pihak kejari Kapuas, terhadap kasus Tipikor yang ada di Kota Air Kuala Kapuas. (put)