JMS SMKN 1 Kapuas, Ini yang Disampaikan Kejari Kapuas

Jaksa Fungsional Kejari Kapuas, Michael Stefanus Simbolon menyampaikan materi dalam kegiatan JMS

, KUALA negeri kembali menggelar kegiatan program (JMS) yang dilaksanakan di sekolah menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan JMS yang tema “mencegah kenakalan remaja, ciptakan remaja yang taat “. Narasumber menyampaikan materi tentang Agung Penyalahgunaan , Bullying, dan Catcalling.

Narasumber salam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Fungsional Kapuas, Michael Stefanus Simbolon, beserta staf bidang Intelijen, yang dihadiri oleh para guru dan siswa di kelas XI dan XII.

Kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya mengatakan sesuai dengan arahan dari Jaksa Republik Indonesia bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan tentang Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

“Juga sebagai Program JMS untuk menyampaikan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) bagi seluruh guru dan seluruh murid Kelas XI dan XII SMKN 1 Kuala Kapuas,” ucapnya. Kamis (11/7/2024).

Lanjutnya dimana kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman.

“Dimana hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini,” jelasnya. (put)