BALANGANEWS, KAPUAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum (LSM) Pemuda Reformasi (FPR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mempercepat proses hukum, terhadap kasus dugaan korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, yang sedang ditangani oleh KPK RI.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM-FPR Kabupaten Kapuas, Maseran Mahmud dan Sekretaris LSM-FPR Kabupaten Kapuas, Randu Ramba dan juga dalam spanduk yang mereka gelar di halaman Kantor KPK RI di Jakarta, Kamis (4/11/2021) lalu.
Selain meminta mempercepat proses hukum, mereka juga meminta KPK RI segera menetapkan tersangka, karena menurut mereka kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“LSM FPR Kapuas meminta KPK RI untuk segera melakukan percepatan proses atas dugaan Tipikor di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk segera menetapkan tersangkanya, karena kasus tersebut sudah banyak diketahui oleh kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas,” jelas Maseran Mahmud via pesan singkat WhatsApp, Senin (8/11/2021). (asp)