Perkara Dugaan Tipikor KPU Kapuas Memasuki Babak Baru

Kepala Kejari Kapuas bersama Kasi Intel dan Pidsus saat berada di ruang aula Kejari Kapuas
Kepala Kejari Kapuas bersama Kasi Intel dan Pidsus saat berada di ruang aula Kejari Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah pada Pemilihan GubeRnur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru.

Dimana dalam perkara Tipikor di KPU Kabupaten Kapuas diduga kuat adanya perbuatan melanggar hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang mana hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kiki Indrawan didampingi Kasi Intelejen (Kasi Intel) Harisha C Wibowo.

“Saat ini kami sedang menggali lagi sejauh mana keterkaitan perbuatan melanggar hukum terhadap oknum yang ada di KPU Kabupaten Kapuas. Dimana kami juga kembali melakukan memeriksa terhadap beberapa saksi,” katanya, Selasa (9/11/2021).

Pria yang memakai kacamata ini juga menyebutkan dari beberapa saksi yang akan dilakukan pemeriksaan, nantinya dapat menjelaskan terkait permasalahan dalam perkara tersebut. Agar nantinya dapat membuat terangnya dalam perkara di KPU Kapuas

“Nanti keterangan dari saksi-saksi yang akan diperiksa memperjelas perkara itu, semoga ke depan semakin membuat terang perkara ini dan menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.

Saat disinggung dengan beberapa saksi yang akan diperiksa merupakan oknum yang ada di KPU kapuas, pihak Kejari Kapuas tidak membantah begitu juga akan ada pemeriksaan terhadap para pihak ketiga nantinya.

“Dari pihak ketiga dan ada juga nanti akan dipanggil dari internal KPU khususnya dari Pokja, karena kami melihat dari pemeriksaan yang ada. Kami anggap itu perbuatan melawan hukum dalam hal pengadaan barang dan jasanya,” pungkasnya. (put)