BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) bernama Bidu (49) harus mendekam di dalam sel Polres Kapuas, setelah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Kapuas, pada Sabtu (25/12/202) yang lalu, saat ingin merayakan perayaan natal.
Tersangka diamankan setelah pihak Satreskrim Polres Kapuas, melayangkan beberapa panggilan terhadap tersangka, yang mana tersangka tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak Satreskrim Polres Kapuas terkait kasus korupsi anggaran DD diselewengkan tersangka.
“Kami amankan di saat tersangka keluar dari hutan tempat pelariannya, yang ingin merayakan natal dengan keluarganya. Karena tersangka ini tidak pernah kooperatif saat kami lakukan pemanggilan beberapa kali dalam kasus korupsi ini,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang dalam rilis, Rabu (29/12/2021).
Usai diamankan tersangka langsung dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus korupsi anggaran DD yang disimpangkan tersangka.
“Kami bawa ke Polres untuk diperiksa, dari pemeriksan tersangka mengaku uang dari Anggaran DD digunakan untuk foya-foya dan bermain judi,” jelasnya.
Sementara itu dari kasus korupsi dilakukan tersangka itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 731.191.320,-.” tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tangan perubahan Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200.000.000. Paling banyak 1.000.000.000,” tegasnya. (put)