Dewan Ingatkan Kades Patuhi Undang-Undang Desa

02bce7e3 5b7b 4660 94b2 5fc1f944db96
Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo, terus mengingatkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, agar mematuhi amanat Undang-Undang (UU) Desa.

Salah satunya untuk berhati-hati penggunaan maupun untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) alokasi dana desa (ADD), sehingga tidak terjerat hukum.

“Saat menjalankan tugas, dan kewajibannya Kades harus mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” ucapnya.

Lanjutnya, seluruh masyarakat bisa memahami untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan, dan sesuai amanat UU, agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.

Dengan itu BPD juga diharapkan dapat berperan aktif, khususnya sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan, sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.

“Gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa, dan pembangunan desa. Jadi Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” terangnya.

Menurut dia, Undang-Undang Desa memandatkan tujuan pembangunan desa, adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. Selanjutnya pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Anggota Komisi I DPRD Kapuas ini, menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014.

Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (put)