• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Perlindungan Wartawan
  • Indeks
Sabtu, 28 Mei 2022
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Kapuas » Diduga Timbun BBM Bio Solar, Guak Diamankan Polda Kalteng

Diduga Timbun BBM Bio Solar, Guak Diamankan Polda Kalteng

13 Mei 2022 - 21:39 WIB
237 Kali Dibaca
0
SAVE 20220513 224002

Personil Polda Kalteng Panit I Unit IV Subdit Indaksi Ditkrimsus Polda Kalteng melihatkan barang bukti jerigen berisi solar

14
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Dirkrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus diduga penimbunan Minyak jenis Bio Solar yang ada di Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan Anjir Pulang Pisau (Pulpis), Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.

Dirkrimsus Polda Kalteng melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus tentang diduga penimbunan minyak jenis bio solar, dengan tersangka Guak (49) Jalan Lintas Kalimantan Kelurahan Anjir Kabupaten Pulpis.

“Benar dari kasus yang berhasil diungkap ini, kami mengamankan sebanyak 75 buah jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing bio solar subsidi sebanyak 33 liter, delapan buah drum ukuran 200 liter, berisi Bio solar 200 liter, satu unit truk dump DA 1619 AE beserta suratnya, serta beberapa barang bukti lainnya,” katanya, Jumat (13/5/2022).

Lanjutnya bahwa dalam kegiatan pengawasan, khususnya penindakan atau upaya represif terhadap tindak pelanggaran atau tindak pidana di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

“Yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alami yakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan dalam hal ini Polda Kalteng berperan aktif, khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” terangnya.

Setelah melakukan upaya-upaya penyelidikan sebelumnya, hingga pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim unit tindak Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Kalteng, melakukan tangkap tangan yang dilakukan tersangka yaitu menimbun minyak dan gas bumi yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng tepatnya di Kabupaten Pulpis.

“Dari penyelidikan para tim unit subdit I Indaksi menemukan tersangka Guak menampung bbm jenis solar tersebut di sekitar bangunan pada sebuah rumah. Dimana pada saat didapati banyaknya jumlah bbm yang ada, hingga 4000 liter lebih atau setara kurang lebih 4 ton dan diakui sudah beberapa lama ini telah dijualbelikan kepada masyarakat. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja pada Bagian keempat Paragraf 5 Energi dan sumber daya mineral Pasal 40. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (put)

Berita Terkait

  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Ingatkan Parpol Terkait Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Pilkada Damai di Tengah Pandemi, Polsek GB Awai Sosialisasikan Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Bebas Korupsi, Polda Kalteng Gelar Sosialisasi Pembangunan ZI
  • Wow!!! Januari-Juli 9 Kilogram Sabu Disita dari Bandar
Tags: Polda Kalteng
Bagi6Tweet4KirimBagi
Berita Sebelumnya

Dewan Harap Pelayanan Sektor Pariwisata dan Perhotelan Perlu Ditingkatkan

Berita Berikutnya

Hebat! Pemkab Pulpis Kembali Raih Opini WTP 7 Kali

Berita Berikutnya
taty

Hebat! Pemkab Pulpis Kembali Raih Opini WTP 7 Kali

BERITA TERPOPULER

  • Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    687 Bagikan
    Bagi 275 Tweet 172
  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan

    603 Bagikan
    Bagi 241 Tweet 151
  • Rektor UPR Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

    534 Bagikan
    Bagi 214 Tweet 134
  • Puisi: Menyambut Hari Kemenangan

    287 Bagikan
    Bagi 115 Tweet 72
  • Viral, Ambulans Desa Humbang Raya Digoyang Oknum Mahasiswa

    257 Bagikan
    Bagi 103 Tweet 64

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru    OK No thanks