BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press release terhadap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa ijin, terhadap dua orang pelaku, Senin (15/8/2022).
Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga S.W., Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanot, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Kasipropram, dilaksanakan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas.
Dalam press releasenya, Kapolres Kapuas mengatakan dari pengungkapan narkoba pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik senpi rakitan tanpa ijin, di saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba.
“Dari satu tersangka berinisial LH diamankan satu pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk senjata laras pendek, rombi anti peluru dengan bahan buat sendiri, beserta dua amunisi,” katanya dalam rilis, Senin (15/8/2022).
Lanjutnya, dari satu tersangka Y diamankan satu pucuk senjata laras panjang, dimana semua barang bukti langsung dilakukan penyitaan dan kedua pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas.
“Untuk keduanya kami kenakan dangan pasal tentang kepemilikan senjata api akan dikenakan undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya. (put)