Pembekuan Ketua KNPI Kapuas Dinilai Tidak Cermat

WhatsApp Image 2022 11 23 at 20.05.25
Ketua KNPI Kapuas Periode 2019-2022, Irfan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pembekuan Ketua DPD KNPI Kabupaten Kapuas periode 2019-2022 yang dilakukan oleh DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu mendapatkan reaksi dari KNPI Kabupaten Kapuas, pihaknya merasa keberatan bahkan menilai tidak professional.

“Kami keberatan dengan keputusan DPD KNPI Kalteng yang membekukan kepengurusan kami sebagaimana diumumkan dalam siaran langsung akun media sosial DPD KNPI Kalteng pada, Sabtu malam, 29 November 2022 lalu,” kata Irfan, Ketua KNPI Kabupaten Kapuas 2019-2022 saat dikonfirmasi.

Irfan menjelaskan pembekuan tersebut lantaran lantaran KNPI Kalteng menilai pihaknya tidak cakap dalam menjalankan roda-roda organisasi, karena tidak melaksanakan Rakerda, Muscam dengan penunjukan langsung dan tidak melaksanakan instruksi KNPI Kalteng.

“Perlu kami sampaikan, kami dilantik tepatnya bulan Januari tahun 2020. Pasca dilantik beberapa bulan terjadi pandemi Covid-19 sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan, lebih dua tahun kita harus menerapkan prokes secara ketat. Meski demikian, kami tetap mengupayakan kerja-kerja organisasi berjalan dan beberapa kegiatan pun kita laksanakan, kala itu dengan prokes ketat dan tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

Terkait kegiatan rapat kerja daerah (Rakerda), kata Irfan, memang pihaknya akui bahwa kegiatan ini belum terlaksana. Tetapi hal itu beralasan, karena situasi tidak memungkinkan lantaran pandemi.

“Rakerda ini kan harus dihadiri seluruh perwakilan DPK, OKP dan lainnya sehingga ini mengundang orang banyak/menimbulkan kerumunan. Makanya belum terlaksana,” bebernya.

Kemudian mengenai konsolidasi musyawarah kecamatan, jelas Irfan pihaknya telah melaksanakan musyawarah di empat kecamatan. Kemudian sisanya dilakukan secara bersamaan dengan penunjukan langsung

“Perlu kami sampaikan untuk muscam telah kami laksanakan di empat kecamatan. Kemudian sisanya kita lakukan muscam secara bersamaan dengan penunjukkan langsung. Hal ini kita lakukan juga mengingat kondisi kala itu lantaran sedang pandemi covid-19,” tegasnya.

Alasan ketiga kata Irfan, adalah tidak melaksanakan instruksi ke satu dan kedua DPD KNPI Kalteng terkait pengisian form atau pendataan seluruh pengurus sampai tingkat bawah. Hal ini telah kami usahakan dan upayakan, hanya saja waktunya terlalu pendek sehingga tidak semua terinput.

“Pembekuan kepengurusan terhadap kami, kami nilai tidak tepat dan cermat, bahkan terkesan tidak profesional, lantaran pada saat ini hendak melaksanakan rapat pimpinan paripurna daerah (Rapimpurda) dan musyawarah daerah (Musda), sehingga pelaksanaannya yang direncanakan tanggal 21 November 2022 batal dilaksanakan. Padahal harapan kami, setelah musda dan dengan kepengurusan yang baru akan memperbaiki organisasi ini kedepan,” ungkap Irfan kecewa. (asp)