BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah melalui pemeriksaan beberapa saksi, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, dalam penyelewengan dugaan dana kegiatan perjalanan dinas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan alat bukti, menetapkan tersangka kepada mantan kadis Kominfo Kabupaten Kapuas tahun 2020-2022 berinisial J sebagai tersangka.
“Berdasarkan beberapa alat bukti yang ada dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas, kami menetapkan saudara J selaku kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai tersangka,” ucapnya, Senin (6/2/2023).
Saat disinggung dengan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kejari Kapuas menuturkan bahwa masih ada proses-proses yang harus dilaksanakan, sehingga nantinya jika beberapa proses dan berkas lengkap akan dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“Masih ada tahapan-tahapan, untuk berkas-berkasnya nanti, saat ini penetapan tersangka kepada saudara J ini karena sudah memenuhi beberapa unsur alat bukti seperti saksi, hitungan kerugian negara dari hasil audit,” jelasnya. (put)