Kades Kinipan Ajukan Praperadilan, Minta Pertanggung Jawaban

2057
Kuasa Hukum Kades Kinipan, Willem Hengki saat mendatangi Pengadilan Negeri Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kades Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Willem Hengki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas murni beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat Dkk mendatangi PN Palangka Raya untuk memohon dilakukan praperadilan, agar Polres Lamandau dan Kejaksaan Lamandau bertanggung jawab memulihkan harkat dan martabat Willem Hengki, Senin (6/2/2023).

Parlin Hutabarat mengatakan bahwa tuntutan pra keadilan ini sebagai bentuk respon atas putusan MA yang menolak kasasi jaksa atas putusan bebas murni Willem Hengki pada sidang putusan yang lalu.

“Kita minta pertanggungjawaban dari penyidik, disini Polres Lamandau kemudian Kejaksaan Tinggi Lamandau. Memang judulnya ganti rugi, kita juga meminta permintaan maaf secara terbuka lebih dulu dan dalam formulir ini ganti rugi yang kita ajukan adalah hanya sebesar Rp10.000,” ujarnya.

Tujuannya bukan nilai materiil, sambung Parlin karena hanya nominal Rp10.000, tapi pertanggungjawaban atas pelaksanaan penegakan hukum yang pihaknya nilai sudah salah dan amburadul.

“Ini pembelajaran juga bagi penegakan hukum agar nanti kedepannya jangan sembarangan, terkesan pesanan akhirnya menciptakan kriminalisasi,” tegasnya di luar ruang Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sementara itu, Aryo Nugroho yang juga penasihat hukum Willem Hengki menambahkan, bahwa pihaknya penyidik ke depan jangan langsung tangkap dan sidang, tetapi harus dilihat dulu prosesnya seperti apa.

“Konteks kita melakukan praperadilan ini adalah sebagai pengingat bagi pihak kejaksaan agar jangan langsung tangkap dan sidang, harus dilihat prosesnya seperti apa. Bukan soal uang yang utama, tapi soal harga diri. Dimana kawan kawan tahu Pak Hengki pernah dipenjara dan sampai ke Palangka, dan sampai saat ini posisi Hengki sebagai Kades belum diaktifkan kembali oleh Bupati,” tegas Aryo dikutip dari Aman Kalteng. (asp)