BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Setelah putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Palangkaraya, yang mana terdakwa Gunawan Samsi untuk dilepas dari segala tuntutan hukum.
Tidak hanya itu diminta memulihkan hak-hak terdakwa Gunawa Samsi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, meminta barang bukti berupa dikembalikan kepada yang berhak dan juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Memon Kasasi dikirimkan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negen Palangka Raya. Karena dirasa putusan tersebut sangat menciderai keadilan di masyarakat.
“Dari Putusan MA RI mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gunawaqan Samsi Bin (Alm) Samsi,” ucap Kejari Kapuas, Arif Raharjo, Senin (6/2/2023).
Lanjutnya, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023, Cabang Kejaksaan Negari Kapuas di Palingkau telah menerima Petikan Putusan Nomor : 6758 K/PidSus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya, yaitu mengabulkan permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negen Kapuas di Palingkau.
“Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 1/Pid Sus-TPK/2022/PN Pik tanggal 07 Juni 2022 tersebut, Menyatakan bahwa Terdakwa Gunawan SamsiI Bin (Alm) Samsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sementara itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 000 000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan meminta agar terdakwa tersebut ditahan, menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada yang berhak. Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 18.150.000 hasil pungutan desa yang diperuntukkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dirampas untuk negara, kemudian 2 (dua) stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya. (put)