BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas tahun 2020-2022, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menemukan kerugian negara.
Kerugian negara yang telah ditemukan dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 300.854 200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp.377.977.400.
“Dari hasil audit dari inspektorat Kabupaten Kapuas kerugian negara Rp. 300.854 200, begitu juga yang dialami oleh pelaksana kegiatan dinas ada Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp.377.977.400. dari alat bukti ini kami menetapkan saudara J sebagai tersangka,” ucapnya, Senin (6/2/2023).
Arif juga menjelaskan selain dari audit inspektorat Kabupaten Kapuas, penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana.
“Bukan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara saja, ada juga dua alat bukti lainnya penetapan tersangka kepada J dari kasus korupsi di Kominfo Kapuas ini,” jelasnya.
Adapun untuk pasal yang disangka, dimana tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau Pasal 3 Jo Pasat 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Atau Pasai 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (put)