Waket Pertanyakan Ketidakhadiran Kepala OPD Dalam Paripurna

efb65222 169e 4edb a1fa 2a865cbccbef

, – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah pertanyakan seringnya ketidakhadiran sebagian besar kepala Organisasi (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan setiap digelarnya rapat paripurna di DPRD Kabupaten Katingan.

Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis pagi (26/7/2023) di ruang loby DPRD setempat.

Padahal undangan untuk menghadiri setiap rapat paripurna, sudah diantar ke masing-masing kantor OPD sehari sebelum kegiatan berlangsung. “Memang ada sebagian kepala OPD yang hadir, namun, namun kebanyakan hanya utusannya saja,” kata Nanang.

ADE S

Kalau hanya utusannya saja, seperti sekretaris atau Kabid yang hadir bisa saja mendengarkannya, namun menurut Nanang mereka tidak bisa mengambil kebijakan ketika apa yang diungkapkan oleh legislator atau sambutan yang diungkapkan oleh Bupati, Wabup atau Sekda pada rapat paripurna berlangsung.

Artinya, apapun yang dibicarakan atau diungkapkan di dalam rapat paripurna tersebut menurut Nanang merupakan wacana dan rencana program Kabupaten Katingan dan beberapa hal lainnya. Sehingga, seorang pimpinan atau kepala OPD, jika tidak berhalangan sebenarnya wajib hadir. Meskipun di dalam forum tersebut hanya mendengarkan saja.

Pimpinan dan sejumlah serta beberapa tokoh masyarakat saja bisa hadir, kenapa kepala OPD yang secara langsung ada keterkaitannya dengan kelangsungan pembangunan daerah Kabupaten Katingan ini menurutnya tidak bisa meluangkan waktunya hanya beberapa jam di agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan. “Padahal, kehadirannya pun tidak setiap hari dan tidak pula setiap pekan,” ungkap legislator Partai ini.

Yang sudah terjadi biarlah berlalu, namun ke depannya anggota dewan asal dapil Katingan III ini sangat berharap kepada semua kepala OPD lingkup Pemkab setempat, jika tidak berhalangan atau sedang Dinas Luar (DL), ketika diundang dalam rapat paripurna agar bisa meluangkan waktunya untuk hadir di dalam rapat paripurna di DPRD setempat. (abu)