BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH Berharap kepada guru honorer yang sudah lulus seleksi dan menerima Surat Keputusan (SK) tenaga pendidik (guru) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK (P3K) di Kabupaten Katingan, agar tidak minta dimutasi ke sekolah lain, dengan berbagai alasan. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu pagi (3/1/2024).
Maksudnya, guru yang bersangkutan harus menjalaninya sesuai dengan bunyi SK penempatan yang sudah dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Artinya, guru tersebut tidak bisa minta dimutasi dengan alasan apapun juga. “Jangan sampai gara-gara tidak sesuai keinginan, lalu meninggalkan tempat tugas, dengan berbagai alasan,” kata Sugianto.
Atau, lantaran tidak sesuai keinginan, baru berjalan beberapa bulan, lalu ingin meminta mutasi (pindah) ke sekolah lain, yang lebih dekat dengan kantor suami atau isteri, atau ingin lebih dekat dengan tempat tinggal orangtua. “Dengan alasan untuk menghemat pengeluaran biaya rumah tangga,” ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Karena, jika hal itu terjadi, dan dikabulkan permohonan mutasinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurutnya dipastikan banyak sekolah, terutama sekolah yang ada di desa-desa kekurangan guru. Padahal, tujuan diangkatnya guru honorer di Kabupaten Katingan yang berstatus P3K melalui tes secara nasional tersebut, adalah untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah-sekolah yang betul-betul sangat membutuhkan.
Menjawab pertanyaan media, selama beberapa tahun ini, meskipun bangunan sekolah baik di jenjang SD maupun SMP, khusus untuk di bumi Penyang Hinje Simpei sampai saat ini sudah terbilang cukup. Namun, sayangnya menurutnya masih banyak sekolah-sekolah, utamanya yang berada di desa-desa hingga saat ini masih kekurangan guru. “Terutama guru agama, baik Islam, Kristiani maupun guru agama Hindu, guru matematika, guru bahasa Inggris maupun guru fisika,” sebut anggota dewan dua periode ini. (abu)