SK Penempatan P3K Sesuai Kelulusan

Whatsapp Image 2024 01 04 At 3.25.12 Pm
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Heriyanto

BALANGANEWS, KASONGAN – Bagi peserta tes seleksi yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK (P3K), baik yang umum, khusus, teknis maupun tenaga pendidik (guru) yang nantinya sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya, maka yang bersangkutan tetap mentaati pada Surat Keputusan (SK) penempatan P3K yang diterbitkan oleh kepala daerah atau Pj Bupati Katingan.

Ini sesuai dengan kelulusan seleksi. Demikian ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Heriyanto kepada sejumlah awak media, Kamis (4/1/2023), di ruang kerjanya.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Pada prinsipnya, mereka yang sudah menerima SK penempatan nanti menurut Bambang, yang bersangkutan tidak bisa meminta mutasi atau minta pindah ke dinas, ke badan dan ke OPD lainnya.

“Aturan ini harus diingat dan ditaati oleh masing-masing P3K,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua P3K yang sudah ditempatkan dan yang memiliki NIP P3K nantinya, agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

“Jangan sampai lantaran kurang nyaman ditempatkan di OPD tersebut, lalu ingin meminta mutasi,” tegasnya.

Terkait hal ini, setelah menerima SK penempatan dan NIP nantinya, semua P3K menurutnya akan diundang oleh BKPSDM setempat untuk mengikuti pembekalan dengan berbagai materi yang akan dipaparkan dan dijelaskan oleh sejumlah narasumber. Termasuk penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) P3K.

Menjawab pertanyaan media, untuk penyerahan SK penempatan dari Pj Bupati Katingan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada ratusan warga Katingan yang dinyatakan lulus seleksi P3K pada tahun 2023 yang lalu realisasinya menurutnya setelah melengkapi berbagai macam berkas sebagai persyaratan.

“Tunggu pengumuman selanjutnya,” ujarnya.

Diantara beberapa berkas persyaratan yang wajib dilengkapi oleh masing-masing P3K tersebut, baik umum, khusus, maupun teknis menurutnya, seperti SKCK dari aparat Kepolisian, surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar maupun surat-surat persyaratan lainnya.

Kemudian, dirinya juga menambahkan, bagi peserta yang tadinya merupakan THL di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, namun dinyatakan lulus seleksi menjadi P3K, mereka untuk saat ini, tetap saja menjalankan kewajibannya sebagai THL di OPD-nya masing-masing, terhitung sejak Januari hingga Maret 2024 mendatang, dan gajinya pun tetap dianggarkan di APBD tahun 2024. Namun, setelah terbitnya NIP P3K nanti, maka sejak tanggal dan bulan itu hingga seterusnya, mereka tidak lagi menerima gaji THL yang dianggarkan dari APBD Pemkab Katingan.

“Tapi sudah menerima gaji P3K,” pungkas mantan kepala Disdukcapil ini. (abu)