Dinas PTTK dan BPJS Tenaga Kerja Tandatangani PKS

Kepala Dinas PTTK Kabupaten Katingan, H Supardi dan Pimpinan BPJS Tenaga Kerja Sampit Yunan Sahada saat memperlihatkan PKS yang telah ditandatanganinya

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan, H Supardi dan Kepala BPJS Sampit, Yunan Sahada tandatangani Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan program ketenagakerjaan rentan yang ada di Kabupaten Katingan, di kantor Dinas PTTK setempat belum lama ini.

Kepala Dinas PTTK Kabupaten Katingan, H Supardi dalam sambutannya membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada tahun 2024 ini telah menganggarkan sekitar Rp 1,3 miliar lebih untuk pembayaran iuran BPJS sebanyak 10.119 orang tenaga rentan masyarakat yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan.

“Dana tersebut meskipun dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2024, namun melalui Dana Bagi Hasil (DBH),” kata H Supardi.

Dengan dimasukkannya pekerja rentan di Kabupaten Katingan ini sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja, dirinya berharap kepada pimpinan BPJS Tenaga Kerja konsekuen dan komitmen dengan PKS yang telah ditandatanganinya. Sehingga, jika sewaktu-waktu seorang peserta (pekerja) yang mendapat musibah bisa segera ditangani.

“Dengan demikian, masyarakat lebih percaya terhadap BPJS Tenaga Kesehatan yang merupakan salah satu program pemerintah ini,” harapnya.

Di tempat yang sama, kepala BPJS Tenaga Kerja wilayah Sampit, Yunan Sahada dalam penjelasannya mengatakan, tenaga kerja rentan dimaksud adalah, pekerja yang kurang mampu namun sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membayar iuran BPJS Tenaga Kerjanya kepada kantor BPJS Sampit. Untuk di Kabupaten Katingan berjumlah sekitar 10.119 orang.

“Meskipun iurannya Rp 18.500 perorang, namun Pemkab Katingan membayarnya sekitar Rp 1,3 miliar lebih pertahun, untuk 10.119 orang pekerja,” kata Yunan.

Adapun jaminan yang diberikan oleh BPJS Tenaga Kerja kepada peserta BPJS Tenaga Kerja menurutnya, berupa jaminan kecelakaan kerja, resiko kematian dan lain sebagainya. Jika mereka mengalami kecelakaan maka korban diberikan pengobatan sampai sembuh, tanpa batasan resiko yang dideritanya.

Jika mengalami kematian di saat bekerja, lanjutnya, maka korban akan diberikan santunan hampir 70 juta yang diserahkan langsung kepada akhli warisnya. Jika korban mempunyai anak yang masih sekolah, maka anaknya diberikan beasiswa sampai menamatkan kuliahnya di Strata (S1) sebanyak dua orang anak.

“Tapi apabila korbannya meninggal biasa atau karena sakit, maka korban diberikan santunan sebanyak Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya,” terangnya. (abu)