Kedapatan Bawa Sabu, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku pemilik narkoba yang diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu berinisial KW, warga Kelurahan Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Pelaku berusia 24 tahun tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu saat berada di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat narkoba AKP Subandi, bahwa dari hasil laporan masyarakat pihaknya berhasil meringkus pelaku yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu.

“Dari tangan pelaku anggota menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 4,10 gram,” ucapnya, Senin (29/1/2024).

Selain itu juga dari tangan pelaku diamankan satu unit motor merk Yamaha Z1 warna hijau, satu buah gawai warna hitam merk Oppo A 59, dan beberapa barang bukti lainnya yang langsung dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (put)