Ketentuan Libur Ramadhan Menurut Kalender Kemendikbud

Pj Bupati Katingan, Saipul

BALANGANEWS, Tinggal tiga pekan lagi 1445 Hijriah akan tiba. Tibanya bulan tentu saja disambut baik oleh umat Islam. Karena, bulan Ramadhan merupakan bulan suci umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa yang merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam dalam rukun Islam.

Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, ketika bulan Ramadhan, semua sekolah dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA selalu dibijaki dengan libur sekolah bagi semua anak didik di awal Ramadhan dan jelang Idul Fitri. Aturan ini memang sudah beberapa tahun berjalan, namun apakah berlanjut di bulan Ramadhan 1445 ini?

Pj Bupati , Saipul saat dikonfirmasi, Jum’at (23/2/2024), kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa masalah libur sekolah di semua jenjang sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, yaitu Kalender Pendidikan Kemendikbud. “Begitu pula dengan sekolah-sekolah yang ada di daerah kita, Kabupaten Katingan,” kata Saipul.

Karena, Kabupaten Katingan menurutnya merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, masalah pendidikan tentu saja mengacu pada keputusan pemerintah pusat. Termasuk juga mengatur soal libur sekolah di semua sekolah yang ada di NKRI ini.

Artinya, ketika pemerintah pusat membuat kebijakan semua sekolah tentang libur sekolah di bulan Ramadhan, maka semua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) di seluruh Indonesia menurutnya harus mentaati semua aturan pemerintah pusat.

Intinya, di bulan Ramadhan 1445 Hijriah nanti yang pasti ada libur, namun tidak satu bulan penuh. Kita tunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Di samping itu, kegiatan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, bulannya umat Islam menjalankan kewajiban ibadah puasanya itu, ada SE dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (). Kemudian, menyampaikannya lagi ke . “Sehingga, petunjuk yang ada di dalam SE itulah yang kita jalankan di Kabupaten Katingan nantinya,” terangnya.

Masih terkait libur di bulan Ramadhan 1445 Hijriah nanti, dirinya berjanji dalam waktu dekat ini akan mengundang sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Organisasi Keagamaan dan sejumlah kepala sekolah serta pemuka agama untuk membahas libur sekolah di semua sekolah yang ada di Kabupaten Katingan ini nantinya.

Selanjutnya, ketika bulan Ramadhan tiba nanti, meskipun semua rumah makan dan warung makan yang ada di Kabupaten Katingan tidak dilarang untuk tetap berjualan atau buka pada siang hari, namun dirinya mengimbau kepada pemiliknya agar menghormati kepada masyarakat kita yang sedang menjalankan ibadah puasanya. (abu)