Selain Kantor, Penyidik Geledah Rumah Mantan Pejabat Pascasarjana UPR

, – Penyidik Negeri (Kejari) Palangka Raya selain menggeledah kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya (), juga menggeledah mantan pejabat dan staff pascasarjana UPR, terkait dugaan .

Kasi Intel , Datman Ketaren mengatakan, di rumah mantan pejabat dan staf pascasarjana UPR tersebut dilakukan, karena diduga ada menyimpan dokumen dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia menyebutkan, adapun salah satu mantan pejabat yang digeledah rumahnya yaitu YL. “Inisialnya YL, di seputar jalan Beliang. Dari situ kita temukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018-2022,” katanya, (23/2/2024).

Selain mantan pejabat pascasarjana, penyidik juga tambah Datman ada menggeledah beberapa rumah staf pascasarjana UPR.

“Ada beberapa staf juga yang kita lakukan penggeledahan, di daerah Junjung Buih ada. Staf ini kebetulan sekarang beliau juga menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangka Raya,” ujarnya.

Pada penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik Kejari Palangka Raya berhasil menyita sejumlah dokumen, salah satunya berkaitan dengan laporan Pertanggungjawaban kegiatan dan pascasarjana tahun 2018-2022.

Diketahui, berdasarkan laporan masyarakat adanya dengan beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana UPR yang memang ada disediakan anggaran di dalam DIPA, tetapi para mahasiswa ada juga yang dibebani harus membayar uang untuk kegiatan, yang sebenarnya sudah disiapkan dalam Pagu anggaran.

Datman menuturkan, terkait dengan kerugian negara dari dugaan tersebut, saat ini sedang dilakukan perhitungan oleh auditor.

“Tapi perhitungan sementara dari penyidik sekitar miliaran, karena ini dari tahun 2018 sampai 2022. Tapi resminya kita nunggu LHP dari Auditor,” tandasnya. (asp)