BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono minta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan nanti agar bekerja dengan baik.
Baik yang berprofesi tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis. Karena, P3K menurut Rudi merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada dasarnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah seharusnya menjadi abdi negara dan abdi masyarakat.
“Oleh karena itu, kalian dituntut untuk bekerja keras, cerdas dan kreatif,” kata Rudi.
Terkait dengan tugas, legislator parpol berlambang pohon beringin ini mengingatkan kepada P3K agar mentaati semua aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan.
Sedangkan terkait dengan adanya P3K yang berkeinginan untuk meminta mutasi, dirinya meminta kepada Pj Bupati atau kepada BKPSDM agar dipertimbangkan terlebih dahulu.
“Karena, jika dikabulkan, khawatirnya ada beberapa sekolah yang kekurangan guru,” ujar mantan anggota PWI Kabupaten Katingan ini.
Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, sebelumnya pernah mengatakan, dalam bulan Maret 2024 ini, Pemerintah akan menyerahkan SK Pengangkatan kepada 720 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K pada tahun 2023 yang lalu, yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Katingan, Saipul. (abu)