BALANGANEWS, KASONGAN – 15 buah draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada tahun 2024 ini juga pembahasannya pasti tuntas.
Demikian kata Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah kepada sejumlah awak media, usai mengikuti rapat paripurna, Kamis siang (14/3/2024) kemarin, di kantor DPRD setempat.
Seperti pada tahun-tahun yang lalu, DPRD Kabupaten Katingan menurut Nanang selalu terselesaikan dengan tuntas. Maksudnya, setiap draf Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan maupun Raperda inisiatif DPRD, selalu diselesaikan dengan tepat waktu.
“Berapapun yang diajukan, selalu selesai menjadi Perda pada tahun yang sama,” kata Nanang, seraya menyebutkan 17 draf Raperda pada tahun 2023 yang lalu, sudah dituntaskan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agar 15 buah draf Raperda yang diajukan oleh eksekutif itu bisa cepat dalam pembahasannya, dirinya meminta kepada anggota DPRD setempat sesuai dengan Tupoksinya agar selalu hadir saat pembahasan nanti sesuai jadwal yang sudah diatur oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD setempat.
“Sehingga bisa lebih cepat pula kita tuntaskan ke 15 draf Raperda tersebut menjadi Perda,” pinta legislator parpol berlambang pohon beringin ini.
Sekadar diketahui, diantara 15 draf Raperda yang akan dibahas nanti, yaitu Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda APBD tahun anggaran 2025, Raperda penyertaan modal Pemkab Katingan pada Bank Kalteng, Raperda Perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda Kumuh.
Selanjutnya, Raperda Registrasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, Raperda perubahan kedua, atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkades, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda penetapan RJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045, Raperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemda, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan, Raperda rencana induk pembangunan pariwisata, Raperda kelembagaan adat Dayak dan Raperda wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Sekadar diketahui, Kamis siang (14/3/2024) kemarin digelar rapat paripurna tentang penetapan program pembentukan 15 buah Perda Kabupaten Katingan tahun 2024 yang disampaikan oleh Pj Bupati Katingan Saipul melalui Sekda Katingan Pransang di hadapan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan beserta sejumlah anggotanya. (abu)