BALANGANEWS, KASONGAN – 41 paket pekerjaan yang menjadi program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tahun anggaran 2024, khususnya di bidang non Cipta Karya, kini bukan hanya sudah dilelang saja, tapi juga sudah dimenangkan oleh 41 rekanan.
“Bahkan, sudah dibuat kontraknya oleh masing-masing pemenang lelang atau pemenang tender,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Dr Ir Christian Rain, MT melalui kepala bidang (Kabid) Ciptakarya setempat Hesron, Selasa (16/4/2024) tadi, di ruang kerjanya.
Dari 41 paket yang sudah dibuat kontrak kerjanya itu menurut Hesron, saat ini sebagian sudah mulai bekerja dan sedang bekerja. Bahkan sebagian ada pula pekerjaannya yang sudah selesai.
Adapun 41 paket pekerjaan yang sudah dilakukan pelelangan dan hingga saat ini masing-masing pemenang tender yang sudah membuat kontraknya menurutnya, diantaranya pembangunan jalan Darussalam belakang PDAM Kasongan, pembangunan jalan lingkungan di desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir, pembangunan jalan Perjuangan komplek pasar Kereng Pangi Desa Hampalit, pembangunan jalan Tangkuhis ujung Depag Kasongan, pembangunan jalan Tenggareng dan pembangunan jalan Durian IV serta puluhan paket lainnya.
“Dari 41 paket ini ada pula yang sudah mulai bekerja, sedang bekerja dan sudah selesai pekerjaannya,” ujarnya.
Terkait dengan pekerjaan menurutnya, untuk saat ini berjalan baik dan lancar. Karena, semua pemenang tender sudah mengetahui dengan jelas aturan di dalam kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pemenang tender sebagai penerima pekerjaan dengan pemberi kerja, dalam hal ini Dinas PUPR setempat. Jadi, masing-masing pemenang tender saat bekerja, mereka tentu saja mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada di dalam kontrak kerja tersebut.
Meskipun sudah mengetahui aturan dan ketentuan, dirinya mengingatkan kepada rekanan yang mengerjakan paket tersebut agar melakukan pekerjaannya tepat waktu dan menjaga kualitas.
“Karena, jika kualitasnya tidak sesuai kontrak kerja, bahkan tidak tepat waktu tentu saja akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Selanjutnya, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh konsultan pengawas agar benar-benar mengawasi semua pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang diawasinya.
“Ini semua, agar paket yang dikerjakan oleh rekanan, selain selesainya tepat waktu, hasil pekerjaannya juga berkualitas,” harap mantan kabid pemukiman di Dinas Perkimtan ini. (abu)