TPP Guru Mengalami Kenaikan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso

, – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khusus untuk tenaga pendidik atau guru di , baik yang mengajar di sekolah Anak Usia Dini (PAUD), di Sekolah Dasar (SD) maupun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) khususnya yang berstatus negeri pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan.

Demikian yang dikatakan Kepala (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso, yang disampaikannya melalui sambutannya pada salah satu acara di aula Disdik setempat, Kamis pagi (30/5/2024) kemarin.

kenaikan atau tambahannya untuk masing- masing guru antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000/bulan Sedangkan untuk kepala sekolah (kepsek) kenaikannya sekitar Rp 500.000/bulan, dan untuk kepsek yang ditugaskan jauh dari ibukota Kabupaten Katingan (khusus) kenaikannya sekitar Rp 1 juta/bulan.

“Penambahan TPP ini sebagai bentuk apresiasi kepada para guru dan Kepsek di Kabupaten Katingan,” kata Feriso.

Tujuan lainnya menurutnya, sebagai salah satu upaya Pemkab untuk memberikan semangat agar guru dan Kepsek tetap bersedia dan betah ditugaskan di mana pun saja, meskipun jauh dari ibukota Kabupaten Katingan. Kenaikan atau tambahan TPP ini tidak hanya berlaku kepada kepsek SD saja, tapi berlaku pula terhadap kepala sekolah PAUD dan SMP.

Sehubungan dengan perubahan TPP itulah, sehingga pencairannya mengalami keterlambatan. Pasalnya, pegawai di sekretariat Disdik setempat sampai hari ini menurutnya, masih memproses administrasi TPP tersebut yang jumlahnya sekitar 1.500 yang berstatus guru PNS, ditambah dengan ratusan guru yang berstatus P3K pergolongan se-Kabupaten Katingan. Bahkan PNS yang mengerjakan administrasi ribuan dokumen kenaikan tambahan TPP itu rela bekerja melebihi dari jam kerja semestinya, demi untuk mempercepat administrasi para guru ini, yang dalam pengerjaannya harus satu persatu dokumen TPP untuk dilakukan verifikasi.

“Jadi, kepada semua guru diminta untuk tetap bersabar menunggu,” harapnya, seraya memohon maaf kepada seluruh guru atas keterlambatan pencairan TPP di tahun 2024 ini.

Selanjutnya, terkait dengan sertifikasi guru, saat ini menurutnya baru keluar pada 17 Mei 2024 yg lalu, dan sudah masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda). Selanjutnya, pada 22 Mei 2024 yang lalu sudah cair. Berarti selama 5 hari saja sertifikasi itu mengendap di Kas Daerah (Kasda). Karena, persyaratan dari masing-masing guru sudah dilengkapi semua, maka bisa langsung dicairkan.

“Jadi, seluruh guru jangan khawatir, dana sertifikasi itu tak pernah hilang. Karena, itu merupakan hak seorang guru,” ujarnya.

Kemudian, dirinya mengingatkan kepada seluruh guru di Kabupaten Katingan, jika ada permasalahan atau yang ditanyakan sebaiknya ditanyakan langsung ke Disdik setempat. Jangan menanyakan kepada yang bukan ahlinya.

“Sebab, yang memproses administrasi TPP dan sertifikasi guru adalah kami sebagai leading sektornya, bukan di lembaga atau di organisasi lain,” tegas mantan kepala ini. (abu)