Ketua DPRD Minta Kepada OPD Percepat Menuntaskan Semua Pekerjaan

Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, M.AP, saat menyerahkan uang pembinaan kepada tiga warga Katingan yang menjadi juara harapan cerdas cermat tingkat Nasional di ajang Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) pekan lalu, di acara penutupan MTQ XVI tingkat Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Marwan Susanto meminta dengan tegas kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar mempercepat untuk menuntaskan semua pekerjaan pembangunan yang masih belum selesai. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa (5/11/2024), di ruang kerjanya.

Maksudnya, sebagai kepala OPD menginstruksikan kepada seluruh rekanan pemenang tender yang mengerjakan pekerjaan pembangunan milik Pemkab Katingan agar menyelesaikannya sebelum tahun 2024 berakhir, sesuai dengan waktu yang telah disepakati di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pekerjaan antara pemberi kerja (dinas yang bersangkutan) dengan penerima kerja (rekanan/kontraktor).

Utamanya, lanjutnya, pekerjaan dalam bentuk fisik, seperti pembangunan ruas jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah dinas, Puskesmas, Pustu, tempat ibadah dan lain sebagainya sesuai dengan Leding Sektornya (LS) masing-masing. “Hal ini mengingat, selain saat ini masih musim penghujan, juga mendekati akhir tahun anggaran 2024,” kata Marwan Susanto.

Meskipun diminta untuk mempercepat semua pekerjaan, namun dirinya juga mengingatkan kepada semua rekanan, cepat bukan berarti pekerjaannya sembarangan, tapi, harus sesuai dengan spek dan kualitas yang ditargetkan di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK). “Artinya, cepat tapi tetap menjaga kualitas, sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani di dalam SPK ,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.

Sebab, jika kualitasnya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh pihak pemberi pekerjaan atau dinas yang bersangkutan dan penerima pekerjaan atau rekanan pemilik perusahaan, menurutnya maka pekerjaan tersebut nilainya tidak bisa dikatakan 100 persen. “Jika nilainya dibawah 100 persen, maka pembayarannya disesuaikan dengan kemajuan pekerjaan saja,” terangnya, seraya menjelaskannya, jika kemajuan pekerjaannya hanya 90 persen saja, maka pembayarannya hanya 90 persen saja dari nilai kontrak.

Oleh karena itu, jika ingin dibayar 100 persen hasil pekerjaan tersebut, dirinya meminta kepada rekanan agar mengerjakannya sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani di dalam SPK. “Intinya, pekerjaan tersebut dikerjakan dengan cepat, tapi berkualitas,” ingatnya.

Selanjutnya, untuk mempercepat pekerjaan tersebut, dirinya meminta kepada masing-masing kepala OPD terkait agar didukung pula dengan pengawasan yang ketat. Baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal (konsultan pengawas) yang dikontrak oleh OPD masing-masing. “Oleh karena waktu sudah mendekati akhir tahun 2024, semua pengawas bekerja dengan ekstra. Sehingga bisa mempercepat semua pekerjaan fisik yang masih belum selesai sampai sekarang,” harap wakil rakyat dua periode terpilih menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Katingan ini. (abu)