BALANGANEWS, KASONGAN – Kabupaten Katingan usulkan 100 hektare untuk diolah cetak sawah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). “Baru-baru tadi kami mengusulkan cetak sawah sekitar 100 hektare untuk lahan di Kabupaten Katingan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Katingan, Mozard kepada sejumlah awak media, Kamis siang (7/11/2024), di ruang kerjanya.
Pengajuan usulannya menurutnya memang pada tahun 2024 ini, namun realisasinya nanti pada tajun 2025 yang akan datang. Sedangkan mengenai lahan yang diusulkan harus menurut indikator dan beberapa persyaratan. Diantaranya harus memiliki tata ruang. Maksudnya, semua lahan yang diajukan tidak merupakan lahan yang keberadaannya di kawasan Hutan Produksi (HP) atau pun HPK. “Artinya, lahan tersebut harus APL.,” katanya. APL nya pun yang mempunyai potensi untuk dijadikan percetakan sawah dimaksud,” katanya.
Meskipun sudah diajukan, namun dirinya meminta semua lahan yang telah dilakukan tersebut dilakukan Survei Investigasi dan Desain (SID) terlebih dahulu oleh tim SID. Karena, kegiatan SID ini pengembangan jaringan irigasi yang merupakan salah satu bagian aspek perencanaan menjadi kegiatan yang penting dalam upaya mengefektifkan kegiatan pengembangan jaringan irigasi, yang merupakan tahapan awal pengajuan usulan untuk cetak sawah ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sekarang kita sudah mengajukan usulan untuk percetakan sawah di daerah kita ke Kementan RI sekitar 100 hektare baru-baru tadi. “Saat ini kita tinggal menunggu tim SID saja lagi, yang bakal melakukan SID,” ujarnya.
Dari 100 hektare yang sudah diajukan tersebut menurutnya semuanya lahan APL yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari beberapa kelompok tani di Kabupaten Katingan. Bahkan mempunyai potensi untuk dijadikan lahan pertanian cetak sawah.
Kawasannya bukan saja di wilayah Selatan Katingan, lanjutnya, tapi ada juga di wilayah tengah Katingan. Kalau di wilayah selatan Katingan, sudah sejak lama, yaitu di wilayah Kecamatan Katingan Kuala dan Mendawai. Sementara di wilayah tengah salah satunya di Kecamatan Pulau Malan.
Di Kecamatan Katingan Kuala dan di Kecamatan Pulau Malan ini menurutnya bukan hanya lahannya saja yang mempunyai potensi untuk dijadikan cetak sawah, tapi petaninya pun juga selalu siap untuk menggarapnya. “Jadi, syarat untuk berhasilnya produksi pertanian (padi) ini, pendukung utamanya yang harus disiapkan adalah lahan berpotensi dan para petaninya siap untuk menggarapnya ketika lahan tersebut sudah dijadikan percetakan sawah,” terangnya.
Adapun lahan 100 hektare yang sudah diusulkan untuk percetakan sawah tersebut menurutnya, bukan eks percetakan sawah, tapi, memang benar-benar lahan yang baru, milik sejumlah kelompok tani dari masyarakat Kabupaten Katingan. “Meskipun yang telah diajukan itu belum tentu 100 persen dikabulkan (disetujui), namun kita berharap ketika sudah di SID nanti semuanya disetujui oleh Kementan RI,” harapnya. (abu)